Baru-baru ini, pemerintah AS memperpanjang pencabutan sementara izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini langsung menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa internasional, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena dapat memengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera menanggapi dengan langkah hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan sementara kebijakan tersebut. Ini memungkinkan mahasiswa internasional untuk melanjutkan studi mereka tanpa perubahan pada status visa mereka.
Respons Cepat dari LPDP & Kemdiktisaintek
Untuk memastikan mahasiswa Indonesia tidak terkena dampak, LPDP, bersama Kemendiktisaintek , Kemenlu , KBRI Washington D.C. , KJRI dan Saham melakukan koordinasi intensif:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Mengimbau agar mahasiswa tidak meninggalkan AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa
Mempersiapkan “Fallback”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan tersebut diterapkan kembali:
- Liburan akademik menunggu situasi kondusif
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang dapat menerbitkan visa
- Kuliah bold agar studi dapat berlanjut tanpa kehadiran fisik di kampus
Fakta Singkat
| Aspek | Informasi |
| Mahasiswa LPDP di AS | Sekitar 360 penerima beasiswa saat ini dan akan studi di AS |
| Harvard | 46 penerima saat ini kuliah, 23 telah lulus dan akan kembali ke RI |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu bagi mahasiswa untuk melanjutkan studi |
| Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu dan LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Kenapa Ini Penting?
- Mahasiswa dapat terus melanjutkan kuliah tanpa gangguan status hukum mereka.
- LPDP dan pemerintah Indonesia responsif dengan mempersiapkan rencana cadangan dan memberikan bantuan konsuler.
- Situasi yang dinamis memerlukan pembaruan informasi secara terus-menerus dan kesiagaan.