7 Fakultas Kedokteran Berdiri Menentang Pengambilalihan Oleh Pemerintah

Tujuh Master Besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk mengekspresikan keberatan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.

Poin-Poin yang Mereka Kritisi:

  1. Campur Tangan Pemerintah
    Para master besar menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir tindakan ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter.
  2. Mutasi Dokter & Konsekuensinya
    Banyak dokter senior yang juga mengajar di fakultas kedokteran dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap mengganggu kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Standar
    Para master besar mengingatkan bahwa tanpa adanya Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter yang siap pakai akan menurun, bahkan dapat berdampak pada keselamatan pasien.

Pernyataan Keras dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak boleh diintervensi negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa peran serta akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Alih kelola ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
  • Master Besar Unhas & USU : Memperingatkan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan dengan sedikit transparansi, menimbulkan risiko kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.

Tanggapan Kemenkes:

Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai hal ini merupakan bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Alasan Penting untuk Diperhatikan:

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berkaitan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki peran dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang– bukan dimonopoli oleh satu pihak.

Ringkasan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Di bawah naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Pentingnya menjaga independensi agar mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim proses legal dan koordinatif; akademisi menyebut ini intervensi